Just a Tell You

Minggu, 07 Juni 2020

MAKALAH EPTIK


MAKALAH EPTIK
“UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE”
CONTOH KASUS : PENGIRIMAN E-MAIL SPAM


Diajukan untuk memenuhi Mata Kuliah EPTIK pada  Program Diploma Tiga (D.III)
Nama Anggota Kelompok :
·       Haris Fadhlurrahman              (12173476)
·       Widy Septianah                      (12173536)
·       Eka Nurlinda                          (12173475)
·       Zidan Akbar Maeladin           (12173482)
·       Fatimah Mei Widyeswari       (12173792)
·       Yuliyanti                                 (12173750)
SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
2020

KATA PENGANTAR
Segala Puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dengan judul yang diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komputer) AMIK BSI Kaliabang Bekasi.
Dibuatnya makalah ini bertujuan untuk menyelesaikan salah satu tugas mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komputer). Kami berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan bagi pembaca.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai usaha kita.

Bekasi,  05 Juni 2020

Penulis
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................................................... 1
1.1    Latar Belakang Masalah ........................................................................................................................ 1
1.2    Ruang Lingkup........................................................................................................................ 2
1.3    Tujuan Penelitian........................................................................................................................ 2
BAB II LANDASAN TEORI ........................................................................................................................................... 3
            2.1 Landasan Teori........................................................................................................................................... 3
                 2.1.1 Teori Cybercrime........................................................................................................................................... 3
                 2.1.2 Teori Cyberlaw........................................................................................................................................... 5
BAB III PEMBAHASAN.............................................................................................................................................
3.1  Analisa kasus..........................................................................................................................
3.2  Penyebab..........................................................................................................................
3.3  Penanggulangan..........................................................................................................................
BAB IV PENUTUP.............................................................................................................................................
4.1 Kesimpulan.............................................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................................................

BAB I
PENDAHULUAN
Teknologi informasi berperan sangat penting di masa kini maupun masa yang akan datang. Teknologi informasi diyakini dapat membawa keuntungan yang besar bagi dunia. Pada era teknologi informasi ini dapat dipastikan bahwa setiap orang akan senantiasa bersentuhan dengan internet, baik untuk keperluan pendidikan, kesehatan, bisnis, pemerintahan sampai pada lingkungan rumah tangga. Hal ini tidak terlepas dari kemudahan serta kepraktisan dari internet sebagai sarana informasi dan komunikasi.
Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran internet juga telah membawa dampak permasalahan, baik dalam kehidupan sosial maupun hukum. Dampak permasalahan itu terletak pada sifat dan karakteristik internet itu sendiri dalam menciptakan perilaku individu dan pola hubungan antara individu atau masyarakat. Jenis kejahatannya pun beragam, mulai dari sniffing, internet abuse, cracking, spamming, carding dan sebagainya.
Spamming atau tindak penyebaran spam merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan teknologi e-mail yang paling umum dan paling sering dijumpai pengguna fasilitas e-mail. Keberadaan spam dinilai sangat mengganggu kenyamanan pengguna dan pemborosan quanto malbox yang merugikan pihak penyedia layanan itu sendiri maupun pengguna e-mail.


1
2
Selain itu, terdapat beberapa jenis spam membawa mail worm, virus komputer dan program-program berbahaya yang mengkamuflasekan diri dan melekan pada attachment mereka. Problem spam yang semula sederhana dan terbatas makin memasyarakat dan menjangkau hamper semua akun pengguna email dan kini telah menjadi sebuah fenomena epidemik, penyakit menular yang terus bertambah parah dan masih belum jelas solusinya. Ditambah lagi dengan tingginya volume spam dari hari ke hari dikarenakan belum efektifnya sistem. Dengan dibuatnya makalah ini, kelompok kami mencoba menawarkan sebuah solusi untuk menanggulangi spam.

1.2  Ruang Lingkup
Ruang Lingkup makalah ini adalah untuk mahasiswa/i AMIK BSI, khususnya yang memiliki mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komputer).
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan di susunnya makalah ini yaitu untuk menyelesaikan salah satu tugas mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komputer).
Selain itu, kami berharap di buatnya makalah ini bukan hanya sebagai tugas yang hanya di berikan semata, akan tetapi bisa membantu kita semua dalam mempelajari ilmu pengetahuan khususnya dalam mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komputer) ini. Harapan kami yaitu semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca atau untuk menjadi referensi mengenai Unauthorized Access to Computer System and Service.


BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Landasan Teori
            2.1.1 Teori Cybercrime
                        Cybercrime merupakan kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai pengguna komputer secara ilegal (Hamzah, 1989).
Computer Crime atau cybercrime merupakan salah satu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai alat/sarana atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain (Wisnubroto, 1999).
Computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih (M.E. Fuady 2005).
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Komputer merupakan target perbuatan pelaku, dalam hal ini pelaku bisa melakukan akses secara illegal, melakukan penyerangan kepada jaringan (pembobolan) terhadap sistem pengamanan jaringan dan perbuatan tersebut mengandung maksud dan tujuan seperti layaknya kejahatan konvensional seperti pemalsuan dan pencurian (A.K Putra, 2014).


3
4
Bagi sebagian besar masyarakat yang terbiasa menggunakan media teknologi komunikasi, cybercrime bukanlah istilah yang asing terdengar. Cybercrime atau kejahatan di ruang maya merupakan sebuah fenomena yang tidak terbantahkan. Tidak terlihat namun nyata (M.E. Fuady, 2005).
Kejahatan konvensional di dunia nyata muncul dalam dunia maya (virtual) dengan wajah kejahatan yang telah diperhalus sedemikian rupa. Kehalusan kejahatan virtual virtual atau cybercrime membuat masyarakat luas, khususnya di negara berkembang yang memiliki kesenjangan digital seperti Indonesia, tidak merasakan sebagai sebuah bentuk kejahatan. Padahal, sudah begitu banyak korban dan kerugian moril dan materil akibat cybercrime. Korbannya dapat berupa netizen (penduduk dunia virtual/penghuni cyberspace) dan masyarakat luas yang awam (M.E. Fuady, 2005).
Saat ini regulasi yang di pergunakan sebagai dasar hukum atas kasus-kasus Cybercrime adalah Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dengan adanya UU ITE ini di harapkan dapat melindungi masyarakat pengguna teknologi informasi di Indonesia, hal ini penting mengingat jumlah pengguna teknologi internet yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Meningkatnya penggunaan internet di satu sisi memberikan banyak kemudahan bagi manusia dalam melakukan aktivitasnya, di sisi lain memudahkan bagi pihak-pihak tertentu (D. Wahyudi, 2013).



5
            2.1.2 Teori Cyberlaw
Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya (Transformasi, 2019).
Cyberlaw merupakan keseluruhan asas-asas, norma ataupun kaidah lembaga-lembaga, intuisi-intuisi dan proses yang mengatur kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi, memanfaatkan konten multimedia dan infrastuktur telekomunikasi (Transformasi, 2019).
Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Hukum siber yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (N. Parhusip, 2015).
Secara yuridis, cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik (Bapenda Jabar, 2017).




PEMBAHASAN
3.1 Analisa Kasus
3.2 Penyebab

3.3 Penanggulangan














BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
            Cybercrime merupakan tindak kejahatan di dunia maya, biasanya pelaku-pelaku cybercrime merupakan dari golongan IT yang berwawasan tinggi namun rendah dalam kode etik dalam perkembangan teknologi. Dari beberapa kasus di atas merupakan sebagian kecil dari contoh kasus cybercrime in the word.
4.2. Saran
1.      Diperlukan perubahan pada UU ITE khususnya terkait kriminalisasi pengiriman e-mail
spam, khususnya dengan mengakomodir aspek phising dan pencurian data korban dalam hal promosi terkait transaksi elektronik. Perubahan atau revisi UU ITE ini akan memberikan jaminan perlindungan pada privasi pengguna internet di Indonesia, khususnya terkait dengan data pribadi dari para pengguna.
2.     Integritas dari suatu sistem lebih diperketat lagi.
3.      Perlunya pembelajaran tentang kode etik dalam dunia IT agar adanya kesadaran dalam perkembangan IT.
4.      Perlunya sanksi tegas bagi pelanggar-pelanggar kode etik dalam ilmu IT





DAFTAR PUSTAKA
Hamzah (1989), Fenomena Kejahatan Melalui Internet Di Indonesia, M.E. Fuady, 2005
Wisnubroto (1999), Fenomena Kejahatan Melalui Internet Di Indonesia, M.E. Fuady,2005
M.E Fuady (2005), Fenomena Kejahatan Melalui Internet Di Indonesia
A.K Putra (2014), Harmonisasi Konvensi Cyber Crime Dalam Hukum Nasional, Jambi
D. Wahyudi (2013), Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Cyber Crime DiIndonesia, Jambi
E. Transformasi (2019), Prinsip Cyberlaw Pada Media Over The Top E-Commerce
Berdasarkan Transformasi Digital Di Indonesia, Bandung
N. Parhusip (2015), Hukum Pidana dan Kaitannya Dengan Penggunaan Media Sosial,
Bapenda Jabar 2017, Pengertian Cybercrime dan Cyberlaw, https://bapenda.jabarprov.go.id/, 2017




Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Visitor

Translate

Labels