MAKALAH EPTIK
“UNAUTHORIZED
ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE”
CONTOH KASUS
: PENGIRIMAN E-MAIL SPAM
Diajukan untuk memenuhi Mata Kuliah EPTIK pada Program Diploma Tiga (D.III)
Nama Anggota Kelompok :
·
Haris Fadhlurrahman (12173476)
·
Widy Septianah (12173536)
·
Eka
Nurlinda (12173475)
·
Zidan
Akbar Maeladin (12173482)
·
Fatimah
Mei Widyeswari (12173792)
·
Yuliyanti (12173750)
SISTEM
INFORMASI
UNIVERSITAS
BINA SARANA INFORMATIKA
KATA PENGANTAR
Segala Puji dan
syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini
dengan judul yang diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah EPTIK (Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komputer) AMIK BSI Kaliabang Bekasi.
Dibuatnya makalah
ini bertujuan untuk menyelesaikan salah satu tugas mata kuliah EPTIK (Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komputer). Kami berharap semoga makalah ini
dapat menambah pengetahuan bagi pembaca.
Kami menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, kritik dan saran dari semua pihak
yang bersifat membangun kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata kami
sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai usaha kita.
Bekasi, 05
Juni 2020
Penulis
i
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR........................................................................................................................................... i
DAFTAR
ISI.......................................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN........................................................................................................................................... 1
1.1
Latar Belakang Masalah ........................................................................................................................ 1
1.2
Ruang Lingkup........................................................................................................................ 2
1.3 Tujuan
Penelitian........................................................................................................................ 2
BAB
II LANDASAN TEORI ........................................................................................................................................... 3
2.1 Landasan Teori........................................................................................................................................... 3
2.1.1 Teori Cybercrime........................................................................................................................................... 3
2.1.2 Teori Cyberlaw........................................................................................................................................... 5
BAB
III PEMBAHASAN.............................................................................................................................................
3.1
Analisa kasus..........................................................................................................................
3.2
Penyebab..........................................................................................................................
3.3
Penanggulangan..........................................................................................................................
BAB
IV PENUTUP.............................................................................................................................................
4.1
Kesimpulan.............................................................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA.............................................................................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
Teknologi
informasi berperan sangat penting di masa kini maupun masa yang akan datang.
Teknologi informasi diyakini dapat membawa keuntungan yang besar bagi dunia.
Pada era teknologi informasi ini dapat dipastikan bahwa setiap orang akan
senantiasa bersentuhan dengan internet, baik untuk keperluan pendidikan,
kesehatan, bisnis, pemerintahan sampai pada lingkungan rumah tangga. Hal ini
tidak terlepas dari kemudahan serta kepraktisan dari internet sebagai sarana
informasi dan komunikasi.
Namun
tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran internet juga telah membawa dampak
permasalahan, baik dalam kehidupan sosial maupun hukum. Dampak permasalahan itu
terletak pada sifat dan karakteristik internet itu sendiri dalam menciptakan
perilaku individu dan pola hubungan antara individu atau masyarakat. Jenis
kejahatannya pun beragam, mulai dari sniffing, internet abuse, cracking,
spamming, carding dan sebagainya.
Spamming
atau tindak penyebaran spam merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan
teknologi e-mail yang paling umum dan paling sering dijumpai pengguna fasilitas
e-mail. Keberadaan spam dinilai sangat mengganggu kenyamanan pengguna dan
pemborosan quanto malbox yang merugikan pihak penyedia layanan itu sendiri
maupun pengguna e-mail.
1
2
Selain
itu, terdapat beberapa jenis spam membawa mail worm, virus komputer dan
program-program berbahaya yang mengkamuflasekan diri dan melekan pada
attachment mereka. Problem spam yang semula sederhana dan terbatas makin
memasyarakat dan menjangkau hamper semua akun pengguna email dan kini telah
menjadi sebuah fenomena epidemik, penyakit menular yang terus bertambah parah
dan masih belum jelas solusinya. Ditambah lagi dengan tingginya volume spam
dari hari ke hari dikarenakan belum efektifnya sistem. Dengan dibuatnya makalah
ini, kelompok kami mencoba menawarkan sebuah solusi untuk menanggulangi spam.
1.2 Ruang
Lingkup
Ruang Lingkup makalah ini adalah untuk mahasiswa/i AMIK
BSI, khususnya yang memiliki mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komputer).
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan di susunnya makalah ini yaitu untuk menyelesaikan
salah satu tugas mata kuliah EPTIK
(Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komputer).
Selain itu, kami berharap di buatnya makalah ini bukan hanya sebagai tugas yang hanya di berikan semata,
akan tetapi bisa membantu kita semua dalam mempelajari ilmu pengetahuan
khususnya dalam mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komputer) ini. Harapan kami yaitu semoga makalah ini bermanfaat bagi
para pembaca atau untuk menjadi referensi mengenai Unauthorized
Access to Computer System and Service.
LANDASAN
TEORI
2.1
Landasan Teori
2.1.1 Teori Cybercrime
Cybercrime
merupakan kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai
pengguna komputer secara ilegal (Hamzah, 1989).
Computer Crime atau cybercrime merupakan salah satu
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai
alat/sarana atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain (Wisnubroto, 1999).
Computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih (M.E.
Fuady 2005).
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Komputer merupakan target perbuatan
pelaku, dalam hal ini pelaku bisa melakukan akses secara illegal, melakukan
penyerangan kepada jaringan (pembobolan) terhadap sistem pengamanan jaringan
dan perbuatan tersebut mengandung maksud dan tujuan seperti layaknya kejahatan
konvensional seperti pemalsuan dan pencurian (A.K Putra, 2014).
3
4
Bagi sebagian besar masyarakat yang terbiasa
menggunakan media teknologi komunikasi, cybercrime bukanlah istilah yang asing
terdengar. Cybercrime atau kejahatan di ruang maya merupakan sebuah fenomena
yang tidak terbantahkan. Tidak terlihat namun nyata (M.E. Fuady, 2005).
Kejahatan konvensional di dunia nyata muncul dalam
dunia maya (virtual) dengan wajah kejahatan yang telah diperhalus sedemikian
rupa. Kehalusan kejahatan virtual virtual atau cybercrime membuat masyarakat
luas, khususnya di negara berkembang yang memiliki kesenjangan digital seperti
Indonesia, tidak merasakan sebagai sebuah bentuk kejahatan. Padahal, sudah
begitu banyak korban dan kerugian moril dan materil akibat cybercrime.
Korbannya dapat berupa netizen (penduduk dunia virtual/penghuni cyberspace) dan
masyarakat luas yang awam (M.E. Fuady, 2005).
Saat ini regulasi yang di pergunakan sebagai dasar
hukum atas kasus-kasus Cybercrime adalah Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dengan adanya UU ITE ini di
harapkan dapat melindungi masyarakat pengguna teknologi informasi di Indonesia,
hal ini penting mengingat jumlah pengguna teknologi internet yang semakin
meningkat dari tahun ke tahun. Meningkatnya penggunaan internet di satu sisi
memberikan banyak kemudahan bagi manusia dalam melakukan aktivitasnya, di sisi
lain memudahkan bagi pihak-pihak tertentu (D. Wahyudi, 2013).
5
2.1.2 Teori Cyberlaw
Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya (Transformasi, 2019).
Cyberlaw merupakan keseluruhan asas-asas, norma
ataupun kaidah lembaga-lembaga, intuisi-intuisi dan proses yang mengatur
kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi,
memanfaatkan konten multimedia dan infrastuktur telekomunikasi (Transformasi,
2019).
Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang
terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Hukum siber yang berlaku di
Indonesia adalah Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (N. Parhusip, 2015).
Secara yuridis, cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran
dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual
dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan
cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat
buktinya bersifat elektronik (Bapenda Jabar, 2017).
PEMBAHASAN
3.1
Analisa Kasus
3.2
Penyebab
3.3
Penanggulangan
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Cybercrime merupakan
tindak kejahatan di dunia maya, biasanya pelaku-pelaku cybercrime merupakan
dari golongan IT yang berwawasan tinggi namun rendah dalam kode etik dalam
perkembangan teknologi. Dari beberapa
kasus di atas merupakan sebagian kecil dari contoh kasus cybercrime in the word.
4.2.
Saran
1.
Diperlukan perubahan pada UU ITE
khususnya terkait kriminalisasi pengiriman e-mail
spam, khususnya dengan mengakomodir aspek phising dan pencurian data korban dalam hal promosi terkait transaksi elektronik. Perubahan atau revisi UU ITE ini akan memberikan jaminan perlindungan pada privasi pengguna internet di Indonesia, khususnya terkait dengan data pribadi dari para pengguna.
spam, khususnya dengan mengakomodir aspek phising dan pencurian data korban dalam hal promosi terkait transaksi elektronik. Perubahan atau revisi UU ITE ini akan memberikan jaminan perlindungan pada privasi pengguna internet di Indonesia, khususnya terkait dengan data pribadi dari para pengguna.
2.
Integritas dari
suatu sistem lebih diperketat lagi.
3.
Perlunya
pembelajaran tentang kode etik dalam dunia IT agar adanya kesadaran dalam perkembangan
IT.
4. Perlunya sanksi tegas bagi pelanggar-pelanggar kode
etik dalam ilmu IT
DAFTAR
PUSTAKA
Hamzah
(1989), Fenomena Kejahatan Melalui Internet Di Indonesia, M.E. Fuady,
2005
Wisnubroto
(1999), Fenomena Kejahatan Melalui Internet Di Indonesia, M.E.
Fuady,2005
M.E
Fuady (2005), Fenomena Kejahatan Melalui Internet Di Indonesia
A.K
Putra (2014), Harmonisasi Konvensi Cyber Crime Dalam Hukum Nasional,
Jambi
D.
Wahyudi (2013), Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Cyber Crime
DiIndonesia, Jambi
E.
Transformasi (2019), Prinsip Cyberlaw Pada Media Over The Top E-Commerce
Berdasarkan
Transformasi Digital Di Indonesia, Bandung
N.
Parhusip (2015), Hukum Pidana dan Kaitannya Dengan Penggunaan Media Sosial,
0 komentar:
Posting Komentar